Syarat dan Mekanisme

Syarat Pengaduan Masyarakat:
- Melengkapi formulir pengaduan
- Melampirkan dokumen bukti pengaduan
Mekanisme Pengaduan :
- Masyarakat melakukan pelaporan pengaduan ke Inspektorat Kab. Jeneponto.
- Operator menerima laporan kemudian memeriksa kelengkapan dokumen bukti pengaduan, bila tidak lengkap operator melakukan konfirmasi kepada pelapor untuk melengkapi dokumen.
- Setelah dokumen bukti lengkap, operator meneruskan kepada Sekretaris Inspektorat Kab. Jeneponto untuk ditelaah dan disampaikan kepada Inspektur Kab. Jeneponto.
- Setelah ditelaah Inspektur, diterbitkan disposisi kepada Inspektur Pembantu (Irban) yang bertanggungjawab.
- Pengkajian oleh Irban dan pemberian rekomendasi kepada Inspektur.
- Inspektur memberi persetujuan dan petunjuk untuk dilakukan pemeriksaan
- Membentuk tim pemeriksa dan pembuatan surat tugas pemeriksaan khusus.
- Tim menyusun laporan hasil pemeriksaan khusus (LHP).
- Hasil pemeriksaan yang terindikasi tindak pidana korupsi tidak menutup kemungkinan dilimpahkan kepada APH.
- LHP disampaikan kepada OPD yang terkait dan pelapor.