Profil
Inspektorat

Inspektorat Kabupaten merupakan unsur pengawas pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Inspektorat Kabupaten mempunyai tugas membantu Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan perangkat daerah.

Drs. H. IKSAN ISKANDAR, M.Si
Bupati Kab. Jeneponto

H. PARIS YARIS, SE
Wakil Bupati Kab. Jeneponto

Maskur, S. Ag, MH
Inspektur
Pengawasan
Pengawasan Meliputi :
Pengaduan
Penanganan pengaduan atas penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah/desa serta bidang kepegawaian di lingkup pemerintah Kabupaten Jeneponto
Konsultasi
Implementasi peran APIP sebagai consulting dalam rangka Early Warning System terhadap kendala dan penyimpangan yang terjadi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik
Sosialisasi
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah/desa dalam rangka ketaatan pada Peraturan Perundang-Undangan